Perlu kamu tahu, 7 Pecahan Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi Mulai November 2016. Sebarkanlah

Koranmalam.com - Jakarta -Usai mengumumkan perihal desain baru uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang Rupiah.
Perlu kamu tahu, 7 Pecahan Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi Mulai November 2016. Sebarkanlah

Melansir laman BI, Rabu (21/9/2016), Bank Sentral menyebutkan jika pencabutan dan penarikan beberapa uang Rupiah dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006. 

Berikut 7 Pecahan Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi Mulai November 2016.  Adapun pecahan Rupiah yang ditarik, yaitu uang kertas Rp 5.00 (tahun emisi 1992), Rp 1.000 (tahun emisi 1992), Rp 500 (tahun emisi 1992), Rp 100 (tahun emisi 1992), dan uang logam Rp 100 (tahun emisi 1991).
Kemudian pecahan Rp 50 (tahun emisi 1991), dan Rp 5 (tahun emisi 1979).
"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016," menurut penjelasan BI.
Penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw) BI di Indonesia.
Sumber: liputan6.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel