Gaji Guru Honorer Kecil, Ini Penjelasan Mendikbud

Gaji Guru Honorer Kecil, Ini Penjelasan Mendikbud
Foto: Sudirman Wamad/detikcom

Bukan rahasia umum bila gaji menjadi guru honorer saat ini terbilang rendah, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Ada banyak guru honorer dengan pendidikan tinggi setingkat sarjana yang mendapatkan gaji di bawah Rp 1 juta/bulan.


Kenapa gaji guru honorer kecil?


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan rendahnya gaji guru honorer saat ini lantaran hanya dibiayai oleh pihak sekolah yang mempekerjakan. Sebab, guru honorer tidak terikat pada instansi manapun, melainkan diangkat oleh kepala sekolah.


"Gaji kecil karena tergantung kemampuan dari dana sekolah itu sendiri," kata Muhadjir kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (3/5/2018).


Biasanya, kata Muhadjir, pihak sekolah menggaji guru honorer menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Walaupun, tambah dia, sebetulnya dana BOS tidak diperkenankan untuk menggaji guru honorer tersebut.



"Daerah-daerah (banyak) tidak berani (mengeluarkan) dana untuk itu, karena dikhawatirkan jadi temuan, karena yang mengangkat (guru honor) yang bersangkutan adalah kepala sekolah, bukan kepala dinas," tuturnya.
"Kepala sekolah itu biasanya menggaji mereka itu dari dana BOS. BOS itu memang penggunaannya sebetulnya tidak boleh untuk, artinya tidak untuk menggaji honor. Itu untuk operasional, namanya saja Bantuan Operasional Sekolah, itu untuk sarana prasarana, penunjang kemudian untuk biaya-biaya yang diperlukan," jelasnya.



Selain dari dana BOS, kata Muhadjir, ada juga beberapa pemerintah daerah (Pemda) yang sengaja menganggarkan dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerahnya (APBD) khusus untuk guru honorer. 


Langkah itu jauh lebih baik dibanding menggaji guru honorer dengan menggunakan dana BOS, karena lebih mensejahterakan dan tak mengganggu anggaran sekolah. Sayangnya, masih sedikit Pemda yang menganggarkan dananya tersebut. 





Oleh sebab itu, Muhadjir mengimbau kepada setiap Pemda untuk berani dan bersedia menganggarkan APBD-nya untuk guru honorer. Namun, Pemda juga harus bisa selektif dalam memilih guru honorer yang layak mengajar.


"Saya sarankan sebaiknya pemerintah-pemerintah daerah setempat harus ada keberanian untuk memberikan tunjangan kepada guru honorer ini dari APBD-nya. Dengan catatan guru-guru itu harus ditertibkan dulu, misalnya memenuhi syarat atau tidak untuk diangkat guru. misalnya seperti itu," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN, atau artikel menarik lainnya Muhamad Chafidh Abidin (koranmalam.com - Pendidikan)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel