Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Empat Dibuka, Ini 2 Hal yang Berbeda

Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang keempat dibuka pada Sabtu (8/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Pendaftaran program Kartu Prakerja ini berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 yang merupakan aturan pelaksanaan Perpres Nomor 36 Tahun 2020.

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja di Jakarta, (20/4/2020).(ANTARA FOTO)

Pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang keempat kali ini, syarat yang mewajibkan calon peserta harus swafoto atau selfie sudah dihapuskan.

Head of Communication PMO Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan, hal itu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020). "Dalam proses pendaftaran, tidak lagi menggunakan swafoto atau selfie, tetapi menggunakan Kartu Keluarga atau KK. Itu yang membedakan dari gelombang sebelumnya," ujar Louisa.

Baca juga: Janji Pemerintah: 2,1 Juta Korban PHK Diprioritaskan Jadi Peserta Kartu Prakerja

Oleh karena itu, lanjut Louisa, Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap calon peserta harus terhubung ke KK.

Selain itu, terdapat juga perubahan tahap verifikasi untuk mendaftar program Kartu Prakerja. Perubahan tersebut, Louisa melanjutkan, yakni calon peserta juga harus memberikan persetujuan terkait keabsahan data sebelum bergabung ke suatu gelombang.

"Jadi harus ada pernyataan mengenai keabsahan informasi yang diberikan," terang Louisa.

Dua metode pendaftaran

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Empat Dibuka, Ini 2 Hal yang Berbeda
Tangkapan layar web prakerja.go.id(screenshoot)

Bagaimana metode pendaftaran yang bisa dilakukan oleh calon peserta program Kartu Prakerja? 

Pertama, pendaftaran online bisa dilakukan di laman prakerja.go.id.

Pendaftaran dilakukan secara mandiri dan terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan pada KTP, tanggal lahir, nomor KK, surat elektronik atau email, nomor telepon seluler, alamat domisili, pendidikan terakhir, status kerja, dan pelatihan yang diinginkan.

Selanjutnya, metode pendaftaran secara offline atau luring.

Para calon peserta bisa mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Mengenai kuota peserta pada gelombang keempat kali ini, Louisa menyatakan terdapat penambahan yang signifikan dari gelombang sebelumnya.

"Gelombang 4 ini kuota peserta bertambah menjadi 800.000 orang," kata Louisa.

Cara pendaftaran online

Pendaftaran dengan cara daring melalui situs resmi program Kartu Prakerja dapat dilakukan secara mandiri maupun dengan bantuan melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Pendaftaran dengan pelayanan berbatuan melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dilakukan apabila peserta memiliki keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.

Dalam hal ini, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah memasukkan data dan informasi secara daring melalui laman resmi program Kartu Prakerja dan tidak meminta pungutan atau biaya.

Sementara, secara mandiri, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Jika belum memiliki akun, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui laman https://prakerja.go.id/
  • Klik daftar sekarang
  • Masukkan email dan password
  • Klik daftar
  • Tunggu notifikasi via email, buka email, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email tersebut
  • Jika sudah memiliki akun, login ke akun Anda dan akan ditampilkan Dashboard akun
  • Isi verifikasi KTP dan klik berikutnya
  • Lengkapi data diri, unggah foto KTP, dan swafoto dengan KTP
  • Lakukan verifikasi nomor handphone, klik kirim
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor yang didaftarkan
  • Klik verifikasi Isi pernyataan pendaftar hingga selesai dan klik oke
  • Melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar
  • Setelah selesai, anda dapat memilih gelombang yang diinginkan

Cara pendaftaran luring (offline)

Permohonan pendaftaran calon penerima Kartu Prakerja dengan cara luring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat dilakukan secara individu maupun kolektif.

Cara luring ini bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Metode ini dapat dipilih jika ada keterbatasan infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ruddy Salahudin, pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Setiap calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat:

  • Nama lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan pada KTP elektronik
  • Tanggal lahir
  • Nomor Kartu Keluarga Surat elektronik (e-mail)
  • Nomor handphone
  • Alamat domisili
  • Pendidikan terakhir
  • Status kerja
  • Pelatihan yang diinginkan 
Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP dan pernyataan yang memuat hal-hal berikut:

  • Nama
  • Alamat
  • Nomor Induk Kependudukan pada KTP elektronik
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nomor handphone
  • Pernyataan kebenaran data
  • Pernyataan tidak akan melakukan kecurangan
  • Pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel