VIRAL. Antrean Ibu Muda Hendak Bercerai di Pengadilan Agama Bandung. PA Soreang: Rata-rata per Hari Layani 150 Gugatan

KoranMalam.com - Antrean ibu-ibu muda di Pengadilan Agama (PA) Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial (medsos). Mereka rela antre untuk mendaftarkan proses gugatan perceraiannya.

Puluhan wanita muda yang tampak dalam tayangan video itu berdiri di halaman depan kantor Pengadilan Agama Soreang Bandung. Selain itu, beberapa wanita muda lainnya tampak duduk sambil memainkan gadget mereka.

Mereka tengah antre menunggu panggilan masuk ke dalam kantor pengadilan agama. Video ini diunggah oleh akun Instagram @bandung.update, Senin (24/8) kemarin.

“Bandung’ers, jangan terkecoh yaa, ini bukan antrian penerima bantuan sosial, tapi antrian orang-orang yang mau cerai di Pengadilan Agama Soreang,” tulisnya.

Ia menyebut video itu didapat dari seseorang yang mengantar saudaranya untuk mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama Soreang.

“Beneran nih jadinya ya, kalau tingkat perceraian di Bandung sangat tinggi? Ada yang bisa kasih komen realitanya gimana? Mungkin kalian pernah dapet cerita seputar perceraian dari temen kalian misalnya atau dari keluarga sendiri,” tambahnya.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Soreang, Ahmad Sadikin membenarkan video antrean itu. “Rata-rata setiap hari memang penuh. Biasanya Senin, Selasa, Kamis yang penuh,” kata Ahmad Sadikin, seperti dilansir Kompas.com.

Ahmad menjelaskan, antrean tersebut terjadi lantaran jumlah ruang sidang yang terbatas. Sementara para pengaju gugatan cerai terbilang cukup tinggi. “Yang ke Posbakum juga harus antre. Yang akan mengambil produk hukum di Pengadilan Agama Soreang juga harus antre sekarang,” ucapnya.

Dalam satu hari seperti hari ini, kata Ahmad Sadikin, pihaknya melayani lebih dari 150 gugatan cerai.

“Kalau sekarang masuk pembuktian setengah, berarti jumlah pengunjung dikali tiga. Bisa sampai 500 orang. Belum yang ngantre di Posbakum, daftar perkara baru dan yang mengantre menagambil produk pengadilan,” tandas Ahmad Sadikin. (Sumber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel