Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Dipenjara

Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Dipenjara
Aturan membuat polisi tidur (Kemenhub)
Pemilik kendaraan kerap mengeluhkan berada di jalan yang banyak polisi tidur. Keadaan itu diperparah dengan bentuk polisi tidur yang dibuat besar dan tinggi, bahkan tidak beraturan hingga membuat bagian bawah kendaraan terbentur dengan keras.

Kondisi ini sering ditemui di komplek-komplek dan jalan-jalan kecil. Sebenarnya pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturan dapat dikenakan sanksi.

Ini tertuang dalam peraturan No 22 Tahun 2009 pasal 274 dan 275 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan ayau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman gangguan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Peraturab mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan menteri perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 1994 pasal 4. Peraturan ini mejadi acuan untuk membuay polisi tidir yang benar dan aman untuk pengguna jalan.
Sumber : otomania.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel