Surat Edaran Mendikbud Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Sebelum dan Sesudah KBM

Mendikbud sebarkan Surat Edaran Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Sebelum dan Sesudah KBM - JAKARTA - Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid menjelaskan bahwa Mendikbud telah mengeluarkan surat edaran 11 April 2017.

Isi dari surat edaran itu adalah menyarankan sekolah-sekolah agar mendorong muridnya untuk melakukan kegiatan yang bisa meningkatkan nasionalisme saat sebelum, selama, serta setelah kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di sekolah berlangsung.
Surat Edaran Mendikbud Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Sebelum dan Sesudah KBM
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (berpeci) mendatangi SMA Negeri 10 Bandung di Jalan Cikutra, Kota Bandung, Minggu (23/4/2017). TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
"Kegiatan itu antara lain menyanyikan lagu Indonesia Raya saat akan memulai dan mengakhiri KBM. Singapura yang sudah modern saja masih melakukan hal tersebut, seharusnya kita bisa lebih baik," ujarnya saat ditemui di Gedung E Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).

Selain itu dalam surat edaran itu Mendikbud meminta sekolah memajang bingkai tulisan Pancasila, foto presiden, foto wakil presiden, dan foto beberapa pahlawan nasional di setiap kelas.

"Surat edaran itu resmi dilayangkan tanggal 11 April 2017 mulai dari PAUD hingga Sekolah Menengah Atas dan setingkatnya," pungkasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel