Penerimaan Calon Siswa-Siswi / Taruna-Taruni Pada Kementerian / Lembaga Yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2018

PENGUMUMAN
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 239/S.SM.01.00/2018
TENTANG
PENERIMAAN CALON SISWA-SISWI / TARUNA-TARUNI PADA KEMENTERIAN / LEMBAGA YANG MEMPUNYAI LEMBAGA PENDIDIKAN KEDINASAN TAHUN 2018

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberitahukan kepada Putra-Putri terbaik lulusan SMU atau sederajat, bahwa:
1. Pada Tahun Anggaran 2018 akan dibuka penerimaan Calon Siswa-Siswi / Taruna-Taruni pada Kementerian / Lembaga Pendidikan Kedinasan, sebagai berikut:
1.1. Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan: Kemenkeu/PKN STAN.
Jumlah yang diterima: 7.301.
Waktu pendaftaran: 9-30 April 2018.
1.2. Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan: Kemendagri/IPDN.
Jumlah yang diterima: 2.000.
Waktu Pendaftaran: 9-30 April 2018.
1.3. Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan: BSSN/STSN.
Jumlah yang diterima: 100.
Waktu Pendaftaran: 9-30 April 2018
1.4.Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan:  Kemenkumham/POLTEKIP dan POLTEKIM.
Jumlah yang diterima: 600.
Waktu Pendaftaran: 9-30 April 2018.
1.5. Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan: BIN/STIN.
Jumlah yang diterima: 150.
Waktu Pendaftaran: 9-30 April 2018.
1.6. Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan: BPS/POLITEKNIK STATISTIKA.
Jumlah yang diterima 600.
Waktu Pendaftaran: 9-30 April 2018.
1.7. Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan: BMKG/STMKG.
Jumlah yang diterima: 250.
Waktu Pendaftaran: 9-30 April 2018.
1.8. Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan: Kemenhub/ 11 SEKOLAH TINGGI, POLTEK dan  AKADEMI.
Penerimaan Calon Siswa-Siswi / Taruna-Taruni Pada Kementerian / Lembaga Yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2018
2. Peserta melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id sesuai dengan penjadwalan tersebut pada angka 1 (satu).

3. Calon peserta hanya boleh di salah satu program studi dari 8 (delapan) instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu). Apabila mendaftar di 2 (dua) program studi atau lebih, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur.

4. Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/ Lembaga.

5. Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp. 50.000,- per peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Teknis Pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara.

6. Untuk Lembaga Pendidikan Kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan. Badan Pusat Statistik serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, selain dipungut biaya tersebut pada angka 5, dipungut pula biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan.

7. Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.

8. Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kmenterian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Selain itu kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan Siswa-Siswi / Taruna-Taruni terdebut. Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. 
Jakarta, 28 Maret 2018
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

ttd

Dwi Wahyu Atmaji

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel