Mengungkap Potensi Penyalahgunaan Foto di FaceApp

Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menanggapi polemik yang ditimbulkan aplikasi FaceApp. Menurutnya, masyarakat tidak begitu memahami berapa besar potensi bahaya dari pengumpulan data wajah pengguna ini. 

Padahal menurutnya, data wajah di era Big Data ini sangat signifikan. Apalagi jika makin banyak aplikasi yang menggunakan wajah sebagai metode autentikasi.
Mengungkap Potensi Penyalahgunaan Foto di FaceApp
Aplikasi yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk mengubah wajah pengguna menjadi tampil lebih tua, lebih muda, atau berganti kelamin (FaceApp)
"Dalam era Big Data ini, kita tidak tahu sejauh apa potensi bahaya data yang menurut kita simpel saja seperti data wajah. Seberapa berharga data wajah kita. Istilahnya sidik wajah. Karena sekarang sudah banyak aplikasi yg mampu menggunakan wajah sebagai metode autentikasi," kata Alfons saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (19/7).

Sebelumnya sejumlah negara menyerukan agar aplikasi pengeditan wajah buatan Rusia, FaceApp, diselidiki. Penyelidikan ini terkait kecurigaan kalau aplikasi ini melanggar privasi dan bisa mengganggu keamanan nasional di negara itu. 

Pasalnya aplikasi ini dianggap kurang bertanggung jawab dengan data foto pengguna yang diunggah ke aplikasi itu. Dalam perjanjian akhir pengguna (EULA) di aplikasi tersebut, tertulis perusahaan memiliki hak untuk mengatur atas apa pun yang dibuat pengguna.

"Jika kita memberikan hak menggunakan wajah kita kepada aplikasi mungkin kita perlu mempertimbangkan resiko di masa depan sehubungan dengan sidik wajah ini. Misalnya wajah kita di gabungkan atau digunakan untuk membuat identitas palsu itu bisa membuat kita dalam masalah," jelasnya.

Selain itu, ia menyebut masyarakat perlu menaruh perhatian pada End User License Agreement (EULA) sebelum menginstal aplikasi. EULA sendiri merupakan sebuah perjanjian antara pembuat aplikasi perangkat lunak dan pengguna aplikasi.

"Untuk aplikasi FaceApp pada prinsipnya adalah aplikasi yang menjalankan fungsi memanipulasi gambar dengan metode gambar dengan metode tertentu sehingga menjadi menarik. Yang perlu diperhatikan setiap kali menginstal aplikasi adalah EULA (end user license agreement) dan bonafiditas perusahaan pembuat aplikasinya," tambahnya.

Namun perjanjian EULA menurut dia juga menjadi masalah karena meggunakan bahasa hukum dan berbahasa Inggris.

"Yang jadi masalah EULA itu panjang, ribet, menggunakan bahasa hukum dan parahnya lagi dalam bahasa Inggris. Dalam bahasa Indonesia saja sulit dan jarang dibaca perjanjian legal, apalagi ini dalam bahasa Inggris," jelas Alfons.

Oleh sebab itu, Alfons menegaskan pengguna harus lebih hati-hati ketika acap kali menggunakan aplikasi baru. Sebab, menurut dia, pemilik aplikasi terkadang memiliki motif terselubung yang dapat merugikan penggunanya.

Alfons pun sempat mencontohkan kasus penyedia layanan pinjaman online di dalam perjanjian EULA bakal mengakses kontak pengguna. Jika pengguna terlambat membayar cicilan maka salah satu kontak akan dihubungi bahkan bisa dipermalukan.

"Salah satu contoh ekstrim adalah penggunaan data kontak user untuk mempermalukan pengguna pinjol [pinjaman online] yang menunggak. Di mana jika terlambat membayar cicilan maka teman kontak di hp akan dihubungi dan mempermalukan pengguna pinjaman," tuturnya.

Sebelumnya, Kaspersky Lab menyebut pihaknya menemukan sejumlah aplikasi FaceApp palsu. Aplikasi ini didapat dari toko aplikasi pihak ketiga dan sudah diinfeksi adware MobiDash. Setelah aplikasi diunduh, MobiDash akan masuk ke perangkat pengguna secara diam-diam dan menampilkan iklan yang mengganggu.

"Iklan yang ditampilkan oleh Adware berbeda-beda, ada yang bersifat sangat mengganggu seperti munculnya pop-up di desktop atau iklan yang muncul di browser dengan menampilkan mesin pencari khusus," pungkasnya.

Adware merupakan sejenis perangkat lunak yang mempunyai kemampuan untuk menginstalasi dirinya sendiri pada komputer atau ponsel tanpa diketahui oleh pengguna. Perangkat lunak ini akan menampilkan iklan disaat pengguna mencari informasi di internet. 

Sumber: www.cnnindonesia.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel