KPAI Kembali Desak Djarum Foundation untuk Hentikan Eksploitasi Anak

Beberapa waktu lalu kasus perusahaan rokok yang dianggap melakukan eksploitasi anak lewat iklan-iklannya cukup mencuat di berbagai kalangan masyarakat terutama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI Kembali Desak Djarum Foundation untuk Hentikan Eksploitasi Anak
KPAI menggelar jumpa pers terkait eksploitasi anak oleh Djarum Foundation, Photo : Reza Fajri
Kini KPAI kembali menyoroti perusahaan rokok raksasa yakni Djarum Foundation lantaran mensponsori dan memberikan beasiswa bulu tangkis. 

Audisi Beasiswa tersebut akan kembali diselenggarakan di lima kota, yaitu Bandung, Purwokerto, Karanganyar, Surabaya dan Kudus, sepanjang Juli-November 2019.

"KPAI melihat terdapat korelasi signifikan pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis, yang dilakukan oleh Djarum Foundation, sebagai bentuk eksploitasi terselubung pada anak," ujar Sitti Hikmawatty, Komisioner Bidang Kesehatan KPAI, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

KPAI menganggap, kegiatan audisi Djarum tidak sebatas membiasakan brand image produk rokok kepada anak, tetapi juga memanfaatkan tubuh anak sebagai media promosi brand image Djarum.

Hal ini dianggap bertolak belakang dengan UU Perlindungan Anak Pasal 761, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak."

Selain itu, Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis, dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Pasal 47, yaitu mengikutsertakan anak-anak pada penyelenggaraan kegiatan yang disponsori rokok, dan Pasal 37 (a), yaitu menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, termasuk brand image produk tembakau.

Untuk itu, KPAI mendesak penyelenggara Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis, yaitu Djarum Foundation, untuk tidak melibatkan anak dalam seluruh kegiatannya dan menghentikan eksploitasi anak dalam segala bentuk, termasuk menjadikan anak sebagai media promosi.

KPAI juga mendesak pihak Djarum untuk membuat Audisi Bulutangkis menjadi netral tanpa nama merek dagang dan logo produk tembakau, termasuk brand image produk tembakau pada seluruh kegiatan audisi bulutangkis.

"Kegiatan pengembangan bakat tidak menghendaki penggunaan anak-anak sebagai media promosi. Untuk itu, hentikan kegiatan promosinya, bukan kegiatannya," tambah Yusuf, Biro Hukum Kemenpora, ditemui VIVA di tempat yang sama.

Dari pemantauan Yayasan Lentera Anak yang dilakukan di Bandung pada 28 Juli 2019, ada 530 anak-anak usia 8-12 tahun yang mengikuti audisi ini, bertempat di Gor KONI Bandung.

BACA JUGA:



Audisi berlangsung sama seperti di tahun 2018, di mana anak-anak peserta audisi diharuskan mengenakan kaos dengan tulisan Djarum dan terpapar berbagai media promosi dengan logo dan brand image Djarum di seluruh tempat kegiatan.

[Kunjungi Link Sumber]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel