Begini Cara Penjahat Bobol Rekening Nasabah Lewat Setruk ATM

Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar komplotan pembobol rekening nasabah bank daerah.

Ilustrasi Skimming ATM

Dua tersangka yang ditangkap adalah Aziz Kunadi (36) warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dan Mujianto (34) warga Desa Penarik, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu. Mereka ditangkap pada (18/7/2020) di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Tersangka diketahui telah membobol di tiga bank daerah, yakni Bank Lampung dengan total kerugian Rp 70 juta, Bank Sultra di Kendari dengan total kerugian Rp 120 juta, dan Bank Sumsel Babel dengan total kerugian Rp 116 juta.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, mengatakan komplotan pelaku mendapatkan identitas korban dengan memungut setruk hasil transaksi yang ditinggalkan di ATM.

Di dalam setruk tersebut terdapat nomor rekening serta jumlah saldo milik nasabah. Pelaku kemudian memanfaatkan data pemilih milik KPU untuk membuat KTP palsu.

"Ketika saldonya besar, pelaku ini langsung mengambil setruk milik korban. Kemudian mereka membuat KTP korbannya dengan mengambil data pemilih dari website milik KPU," kata Suryadi di Polda Sumsel.

Namun, Suryadi tidak menyebutkan secara spesifik situs resmi KPU mana yang diakses pelaku untuk menghimpun data korban.

Setelah menduplikasi KTP korban, pelaku datang ke bank dengan membawa bukti rekening yang juga telah dipalsukan untuk mencairkan uang dan mengaku ketinggalan kartu ATM.

"Data yang dibuat oleh tersangka ini dibuat seolah sama persis. Sehingga pihak bank percaya. SOP bank BUMD dan konvensional ini tidak seketat konvensional," papar Suryadi.

Suryadi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi perbankan, terutama di mesin ATM.

Setelah melakukan transaksi, Suryadi menyarankan agar bukti transfer tidak ditinggal karena pelaku bisa mengetahui saldo tabungan para nasabah. Ada baiknya sebelum membuang, bukti transaksi dirusak lebih dulu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel