Ini Syarat dan Ketentuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Agar Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Bantuan yang diberikan tersebut sebesar Rp 600 ribu per bulan. Rencananya, akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.

Pemerintah bakal memberikan bantuan dana untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?

Seperti diketahui, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Dikutip dari Tribunnews, bantuan yang diberikan tersebut sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Rencananya, akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.

Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini sejumlah 13,8 juta orang.

Untuk kelancaran program ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun.

Pertanyaannya, bagaimana cara dan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini?

Hingga kini, Jumat (7/8/2020), pemerintah masih terus mematangkan rencana pemberian bantuan bagi pekerja tersebut.

Meski demikian, berdasarkan keterangan sejumlah menteri terkait, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan tersebut:

1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.

Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.

Kemudian pekerja itu memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.

Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.

2. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

4. Cara Mendapatkan

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Ditargetkan, pencairan pertama dilakukan di bulan September 2020.

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.

Masih Finalisasi

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju ekonomi.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Perlu diketahui, sumber anggaran diambil dari alokasi dana program Pemuluhan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu mencapai Rp 695 triliun.

Apabila disetujui, kebijakan ini akan diluncurkan pada bulan ini atau bulan depan.

Selain pegawai swasta, pemerintah juga memberikan bantuan kepada para pedagang atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bantuan tersebut merupakan salah satu dari dua program yang akan diberikan pemerintah.

“Ada dua program utama yang akan kami konsentrasikan dalam 2 sampai 4 minggu ke depan, yakni program bantuan UMKM produktif. Program ini dalam bentuk bantuan, bukan dalam bentuk pinjaman,” kata Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari KompasTV, Rabu (5/8/2020).

Artikel Asli

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel