Kasus Dinar Candy, LBH Cemas Penjara Penuh Gara-gara Bikini

Jakarta, Koran Malam -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta cemas negara jadi terlalu mengatur cara masyarakat berpakaian di tempat umum. LBH Jakarta berkaca dari sikap kepolisian yang memproses hukum Dinar Candy usai memprotes PPKM dengan cara berbikini di pinggir jalan.

Pengacara LBH Jakarta Teo Reffelsen menilai itu bisa saja terjadi di kemudian hari. Negara jadi memaksakan seleranya dalam hal berpakaian kepada masyarakat.

LBH Jakarta meminta kepolisian menghentikan kasus Dinar Candy yang telah ditetapkan sebagai tersangka buntut memprotes PPKM dengan berbikini di pinggir jalan (Detikcom/Noel)

"Kalau begitu kemudian lama-lama penjara kita bisa penuh hanya karena orang memakai bikini," kata pengacara LBH Jakarta Teo Reffelsen saat dihubungi KoranMalam.com, Kamis (5/8).

Teo mempertanyakan penggunaan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi oleh polisi untuk menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa atau meyediakan pronografi yang secara eksplisit yang memuat beberapa hal antara lain, persenggamaaan, kekerasan seksual, masturbasi dan onani, ketertelanjangan, alat kelamin, atau pornografi.

"Unsur mana yang mau dipakai polisi? Nah itu orang jadi bertanya-tanya," kata Teo.

Menurutnya, jika polisi menggunakan mempermasalahkan cara Dinar berpakaian di tempat umum, maka akan menimbulkan bahaya.

Teo lalu meminta kepada pihak kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap Dinar Candy. Dia menilai aksi Dinar memprotes PPKM dengan berbikini di pinggir jalan bukan tindak pidana.

"Menurut kami sebaiknya kepolisian menghentikan kasus ini. Karena aksi yang dilakukan adinar Candy itu merupakan bentuk protes dan disampaikan langsung pendapatnya, protesnya di muka umum," kata Teo.

"Sebaiknya polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan dan tidak meningkatkan kasus ini ke penuntutan," ujarnya.

Sebelumnya, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan buntut aksi memprotes PPKM dengan berpakaian bikini di pinggir jalan.

Saat melakukan protes itu, Dinar hanya mengenakan bikini, masker, dan topi sembari menenteng papan bertuliskan "Saya stres karena PPKM diperpanjang".

Aksi Dinar ini direkam oleh adiknya dan tersebar di media sosial. Dinar dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8)

Sumber : CNN Indonesia

INFO : Jika ada yang ingin Donasi / Support Koran Malam, bisa via Sociabuz Minimal 10.000 (Bisa pakai Gopay, Ovo, Dana, LinkAja) . Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel